Menindaklanjuti Surat Mendagri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 440/2622/SJ yang terbit, Ahad (29/3) terkait kondisi darurat Kesehatan, maka untuk Ketua Gugus Tugas di Lampung langsung dikendalikan oleh Gubernur Arinal Djunaidi, dalam pertemuan dengan Pimpinan Media, di ruang rapat utama kantor Gubernur Lampung, Rabu (1/4/2020).
