Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
Untuk sementara mahasiswa-mahasiswi UIN Raden Intan Lampung diliburkan mulai tanggal 17-30 Maret 2020 dan di ganti dengan perkuliahan daring (online) serta pemberian tugas.
